JANJI (WA’AD) SEBAGAI JARING PENGAMAN PADA TRANSAKSI KEUANGAN DAN BISNIS SYARIAH

  • Kusuma Wardhana A
N/ACitations
Citations of this article
27Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Islam mempunyai sistem yang adil dalam mengatur aktivitas perekonomian. Wa’ad atau janji merupakan praktek yang lazim digunakan pada transaksi. MUI melalui mengeluarkan fatwa untuk melindungi praktek wa’ad secara islam. Studi ini bertujuan untuk mengobservasi apakah fatwa MUI mengenai wa’ad benar benar bertujuan positif bagi transaksi secara syariat. Studi ini menggunakan metode kualitatif dengan studi kepustakaan dalam mengumpulkan data. Studi ini merupakan review dari penetapan fatwa MUI tentang salah satu hukum islam yang digunakan pada akad jual beli. Hasil studi menunjukkan bahwa akad wa’ad seperti transaksi produk makanan harus diawasi oleh pihak berwenang seperti BPPOM. Hal ini untuk menghindari kerugian bagi pihak konsumen perihal penyalahgunaan akad wa’ad, seperti janji bahwa produk yang dijual adalah halal atau tidak kadaluarsa. Selain itu, wa’ad dalam tarnsaksi keuangan juga harus disertai dengan perjanjian tertulis sebagai pengaman. Wa’ad pada keuangan syariah memang belum mempunyai ketetapan hukum yang jelas, baik pada undang undang, maupun pada Al qur’an. Oleh karena itu sudah tepat bila DSN MUI mengeluarkan fatwa terkait dengan Wa’ad.

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Cite

CITATION STYLE

APA

Kusuma Wardhana, A. (2022). JANJI (WA’AD) SEBAGAI JARING PENGAMAN PADA TRANSAKSI KEUANGAN DAN BISNIS SYARIAH. Jurnal Keislaman, 5(1), 124–132. https://doi.org/10.54298/jk.v5i1.3412

Readers' Seniority

Tooltip

PhD / Post grad / Masters / Doc 4

67%

Lecturer / Post doc 1

17%

Researcher 1

17%

Readers' Discipline

Tooltip

Business, Management and Accounting 3

50%

Economics, Econometrics and Finance 2

33%

Social Sciences 1

17%

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free