Walaupun telah cukup lama diperbincangkan, masalah Hukum dan Keadilan hingga dewasa ini tak henti-hentinya diperbincangkan kembali bahkan perlu suatu pengkajian yang mendalam sifatnya. Oleh karena kedua makna kata tersebut merupakan hal sangat terkait, saling isi mengisi, bahkan nilai yang terkandung di dalamnya amat diperlukan bagi umat manusiadalam suatu masyarakat alaupun negara. Dalam tulisan berikut, penulis mencoba memaparkan bahwa permasalahan "Hukum dan Keadilan" itu sebaiknya harus ditelaah dengan sebaik-baiknya, karena sangat relatif, relasional, dan kontekstual sifatnya.
CITATION STYLE
Sahetapy, J. E. (1991). Hukum dan Keadilan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 21(1), 11. https://doi.org/10.21143/jhp.vol21.no1.393
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.