Laut territorial, perairan kepilauan dan perairan pedalaman merupakan wilayah perairan Indonesia. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui cara penyelesaian sengketa wilyah perairan. Sengkerta wilayah perairan biasanya dilatarbelakangi oleh batas-batas wilayah perairan dengan suatu negara sehingga menjadi masalah yang kadang tidak dapat di hindarkan . Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah memberikan alternatif penyelesaian sengketa wilaya perairan dengan berbagai cara yaitu; arbitrase, mediasi, konsiliasi, penyelesian yudicial dan lain sebagainya. Ekplorasi dan ekspoitasi atas sumber daya alam termasuk laut lepas merupakan pemacu terjadinya sengketa wilayah perairan diantaranya wilayah perairan kepulauan Natuna antara Indonesia dan China dilihat dari Zona Ekonomi Eksklusif ( ZEE) 12 mil laut diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia. Posisi Indonesia lebih menguntungkan di banding China dan wilayah perairan kepulauan dan sengketa wilayah perairan Kepulauan Sipadan dan Ligitan di perbatasan Kalimantan Timur tepatnya selat makasar yang pada tahun 1967 melalui Mahkamah Internasional sengketa tersebut dimenangkan oleh Malaysia
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
CITATION STYLE
Diana, H., & Dewi, M. H. (2024). Analisis Penyelesaian Sengketa Internasional Wilayah Kepulauan Indonesia (Studi Kasus Kepulauan Natuna, Sipadan dan Ligitan ). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbankan Syariah (JIMPA), 4(1), 345–354. https://doi.org/10.36908/jimpa.v4i1.371